top of page

Cara Mengurus Apostille untuk Visa Nasional Jerman

  • Gambar penulis: Caecilia Sherina
    Caecilia Sherina
  • 26 Jun 2024
  • 3 menit membaca

Diperbarui: 2 hari yang lalu

Salah satu prasyarat untuk melanjutkan S2 di Jerman dan membuat Visa Nasional di tahun 2024 adalah mengurus apostille dari dokumen ijazah dan transkrip S1. Kayak apa sih caranya?


Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat (di Indonesia dicetak oleh Kemenkumham AHU) untuk memberikan dokumen publik dari otoritas asing sebuah pengakuan secara hukum oleh 122 negara di dunia. Jadi apostille itu adalah sebuah sertifikat tambahan. Bukan sekadar stiker legalisir yang ditempelkan. Legalisir dan apostille adalah dua hal yang berbeda.


Intinya, sertifikat tambahan ini diperlukan untuk membuat dokumen ijazah dan transkrip S1 kita tadi menjadi sah di mata negara lain. Dan untuk mengajukan Visa Nasional Jerman, yang dibutuhkan adalah sertifikat apostille, bukan sekadar legalisir.


Kamu bisa mengajukan apostille melalui website ini: https://apostille.ahu.go.id/


Cara Mengajukan Apostille untuk Visa Nasional Jerman

Caranya gampang. Ikuti alur yang sudah dijabarkan pada website di atas. Kamu bisa baca alurnya di sini https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_firma


Biaya untuk mencetak sertifikat apostille adalah Rp150.000,00 per dokumen. Jadi misalnya kamu mau apostille:

  • ijazah dan

  • transkrip nilai,


berarti kamu cuma butuh cetak 1 apostille per dokumen.

Total biaya adalah 150.000 x 2 dokumen = Rp300.000,00


Kamu boleh apostille sertifikat asli maupun fotokopi (yang sudah dilegalisir). Selama dokumen tersebut sah secara hukum, maka bisa di-apostille. Tapi hati-hati ketika melakukan apostille terhadap dokumen fotokopi. Karena ini berkenaan dengan tanda tangan pejabat bersangkutan.


Jika kamu melihat ada 2 tanda tangan di dokumen ijazah ataupun transkrip nilai, pilih tanda tangan dari jabatan tertinggi dan memiliki tanda tangan basah di dokumen kamu.


Contoh:

Ijazah kamu merupakan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dekan, maka sertifikat apostille nanti harus menuliskan nama si dekan, bukan rektor dan bukan orang yang lain.


Dalam kasus aku, karena yang aku cetak adalah sertifikat apostille untuk ijazah asli, maka tanda tangan rektor yang aku pilih. Hati-hati ya pilih nama ini, soalnya kalau salah input, tidak bisa refund.


Catatan:

  1. Ingat, kamu nggak perlu dan TIDAK BISA mencetak 2 sertifikat apostille per dokumen, karena sertifikat ini akan ditempelkan bersama ijazahmu. Tidak bisa berdiri sendiri. Jadi input data cetaknya 1 saja.

  2. Pilih tempat mencetak yang dekat dengan alamat kamu. Jangan kayak aku, asal pilih. Akhirnya jadi jauh banget harus jemput sertifikatku di sana. Tempat pencetakan ini tidak bisa diganti lagi kalau dokumen sudah diajukan. Pilih yang bener!

  3. Jika pengambilan sertifikat akan diwakilkan seseorang, maka kamu wajib mempersiapkan surat kuasa bermaterai sejak awal. Dan surat tersebut wajib dibawa saat pengambilan nanti.

  4. Kesalahan apapun yang terjadi, tidak bisa direvisi dan tidak bisa refund.

Setelah kamu sudah selesai upload dokumen dan mengisi data lengkap, saatnya menunggu pihak Kemenkumham untuk verifikasi. Proses ini memakan waktu 3 hari kerja.


Harus Ngapain Setelah Verifikasi?

Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan mendapatkan notifikasi di email (dan bisa juga enggak). Kalau aku, waktu itu sih memang rajin cek terus dashboard aku setiap hari. Jadi mau ada notifikasi email atau tidak, tidak masalah hehe... Jika sudah diverifikasi, di dashboard kita akan muncul seperti ini:


Daftar permohonan

Kelihatan yah? Transkrip Nilai aku belum selesai, tapi Ijazah sudah selesai. Tahap berikutnya adalah memencet icon "Pengaturan" ⚙️ di samping tulisan "Selesai". Nanti akan ada pilihan download voucher.


Voucher ini berisi kode dan biaya yang harus dibayarkan. Pembayaran bisa melalui bank yang berafiliasi dengan pajak pemerintah. Kemarin aku pakai mobile banking Mandiri, jadi bisa bayar dari rumah. Cara pembayaran dengan berbagai bank bisa cek di sini: https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=cara_pembayaran_simpadhu_pnbp


Sudah Bayar, Sekarang Apa Lagi?

Saatnya menjemput sertifikat tersebut di kantor yang sudah kamu pilih! Inget nggak waktu isi formulir pengajuan, sempat ditanyakan tempat pencetakan? Nah, kalau kamu lupa, kamu bisa mengecek kembali lokasi pilihan kamu dengan memencet icon "Pengaturan" ⚙️ di samping tulisan "Selesai", dan memencet tombol "Lihat".


Nanti akan terlihat semua informasi yang pernah kamu isi. Waktu itu aku pilih Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta di Cawang. Jadi aku wajib menjemput sertifikat apostille aku di sana. Nggak bisa ganti tempat lagi kalau sudah diverifikasi.


Detail transaksi permohonan

Seperti ini penampakan jika kita sudah bayar. Tinggal ke kantor yang kita pilih dan cetak sertifikatnya. Aku pilih hari Senin jam 10 pagi ke Cawang. Di sana pelayanannya sangat baik, cepat dan mudah. Hanya dalam waktu 5 menitan, sertifikat langsung di tangan.


Jika kamu ambil sendiri tanpa perantara, kamu cukup membawa KTP asli dan dokumen asli yang akan disertifikasi. Tapi kalau kamu menggunakan perantara untuk mengambil sertifikat, maka perantara tersebut harus membawa (1) surat kuasa bermaterai dan (2) print bukti pembayaran.


Kemudian petugas akan menggabungkan sertifikat apostille ke ijazah dan transkrip nilai kamu. Hasilnya kurang lebih seperti ini (tampak depan belakang):


Apostille tampak depan
Apostille tampak depan
Apostille tampak belakang (menyatu dengan dokumen asli)
Apostille tampak belakang (menyatu dengan dokumen asli)

Oke, cukup mudah kan? Proses ini jauh lebih menyenangkan daripada legalisir ke Kemendikbud, Kemenlu dan Kedutaan karena proses apostille hanya satu kali dan satu pintu ke Kemenkumham. Dan tentunya biayanya super murah dibandingkan pengalamanku dulu saat mau pengajuan beasiswa ke Belgia.


Kuulang sekali lagi, total pengeluaranku untuk apostille ijazah dan transkrip nilai di 2024 adalah Rp300.000,00 Ini jauh lebih murah daripada legalisir!

10 Comments


Alifa H
Jan 26

Halo kak, izin bertanya. Sebenarnya aku sudah baca dan lihat kolom komentar. Tetapi aku masih bingung dan butuh konfirmasi lagi. Kebetulan aku sedang mengurus keperluan visa untuk studi di jerman kak. Jadi apa betul seperti ini Dokumen: 1. Ijazah SD, SMP, SMA 2. Ijazah S1, dan Transkrip Nilai 3. Akta Kelahiran Yang harus dilakukan 1. Semua dokumen terjemahkan ke jerman menggunakan penerjemah tersumpah 2. Langsung Apostille dokumen, jadi semua dokumen asli langsung ajukan apostille ke websitenya ya? bukan dokumen hasil terjemahan tersumpah dalam bahasa jerman. Lalu terkait legalisasi itu apa yaa kak, karena di beberapa sumber aku baca terjemahkan ke penerjemah tersumpah - legalisasi - apostille? Mohon bantuannya kak apakah legalisasi ini sebenarnya tidak perlu jika sudah apostille? Terima Kasih

Like
Caecilia Sherina
Caecilia Sherina
Jan 26
Replying to

Hai Alifa, Betul, dokumen 1-2-3 sesuai yg kamu tulis. Selanjutnya kita sebut mereka sebagai "dokumen ASLI" ya. Yg harus dilakukan: 1. Ajukan permintaan apostille atas hasil scan dokumen ASLI ke website AHU. 2. Di waktu bersamaan, hubungi penerjemah tersumpah Bahasa Jerman yang diakui kedutaan. Kirim email hasil scan dokumen ASLI ke penerjemahnya. Kenapa ajukan bersamaan? Agar hemat waktu. 3. Sambil menunggu hasil terjemahan, cek berkala website AHU, barangkali sudah ada approval. Jika sudah ada notifikasi dari AHU, bawa semua dokumen ASLI ke kantor AHU yang sudah kamu pilih (saat mendaftar di awal). Apa itu apostille? Apostille adalah LEGALISASI dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang rumit. Apostille bentuknya kertas fisik Berbahasa Inggris yang akan disatukan bersama dokumen ASLI. Dengan demikian,…

Like

Ifa
Jan 20

Trimakasih sudah menulis tentang ini kak. Saya memiliki pertanyaan, di ijazah kan ada yang bagian belakangnya daftar nilai. Itu yang diunggah hanya bagian depan (ijazah) atau bagian daftar nilainya juga?

Trimakasih

Like
Guest
Jan 21
Replying to

Trimakasih kak untuk balasannya.


Ifa

Edited
Like

Panca Hadi Wiratama
Panca Hadi Wiratama
Dec 15, 2024

Halo Kak, salam kenal aku Panca. Mau nanya terkait Apostille. Kalo aku liat di web kedutaan Jerman, untuk visa 2025 butuh juga Apostille ijazah SD, SMP, SMA, dan Akte Kelahiran. Tahun 2024 wajib kah? Terus kalo untuk Apostille Akte Kelahiran, pilihan dokumen di web apostille.ahu.go.id nya pilih dokumen apa ya? Soalnya tiada ada pilihan Akte Kelahiran. Terima kasih kak!

Like
Guest
Jan 12
Replying to

Pilih dokumen kependidikan untuk akte kelahiran

Like

Martenz Sic
Martenz Sic
Nov 23, 2024

Kak, untuk proses Apostile Ijazah nya, itu Ijazah asli kan ya? dan belum diterjemahkan ke Bahasa Jerman?

Karena setelah Apostile Ijazah baru diterjemahkan ke Bahasa Jerman, betul begitu?

Thanks

Like
Caecilia Sherina
Caecilia Sherina
Nov 25, 2024
Replying to

Hai, Martenz. Hal ini memang cukup membingungkan juga buatku, lantaran beberapa translator meminta kita untuk apostille dulu baru bisa menterjemahkan. Padahal apostille itu bentuknya sudah dalam Bahasa Inggris, jadi buat apa lagi diterjemahkan ke Bahasa Jerman? Yang butuh diterjemahkan kan cuma ijazahnya, bukan apostille-nya (?) Dengan pemikiran demikian, aku memutuskan untuk menerjemahkan ijazah asli (tanpa apostille) ke penerjemah tersumpah Bahasa Jerman, sambil dalam waktu bersamaan juga melakukan proses apostille. Mungkin caraku salah atau entahlah. Yang pasti dokumenku diterima oleh kedutaan dengan baik dan kini aku sudah kuliah di Jerman. Jika penerjemahmu meminta apostille dulu, yaudah ikutin ajah biar lancar prosesnya. Good luck!

Like

Category

Date

Let's connect on my social media!
  • Threads
  • Instagram
  • LinkedIn
  • YouTube
bottom of page